Mengenal Federasi KSPN Semarang

Mengenal Federasi KSPN Semarang

Federasi KSPN Semarang – Apa itu KSPN? KSPN adalah sebuah organisasi pekerja/buruh dalam bentuk federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau FKSPN. FKSPN berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mana merupakan gabungan dari federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Federasi KSPN memiliki satuan komado yang disebut KOMSAT (Komando Kesatuan Serikat Pekerja Nasional) yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pergerakan perjuangan Federasi KSPN.  Keanggotaan KOMSAT ini ada di setiap unit kerja dan bergabung dalam koordinasi perangkat organisasi FKSPN tingkat daerah dan pusat.

Secara umum latar belakang dan tujuan dibentuknya FKSPN adalah untuk memajukan dan menyejahterakan buruh/pekerja baik dari  keselamatan, syarat syarat kerja, kesehatan dan lainnya. FKSPN juga bertujuan untuk melindungi para pekerja/buruh dari segala aksi penyimpangan dari pihak tak bertanggung jawab. Hal ini secara tak langsung tertuang dalam visi misi organisasi FKSPN, berikut visi dan misi organisasi federasi KSPN

Visi Organisasi

Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat dalam mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Bersama yang berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.

Misi Organisasi

  1. Membangun Penyadaran ber-organisasi / berserikat, dalam pengembangan keanggotaan FKSPN secara nasional.
  2. Menggalang Solidaritas dan Soliditas Pekerja dalam membangun gerakan serikat pekerja di Indonesia.
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mencerdaskan kehidupan pekerja baik secara Kualitas maupun Kuantitas.
  4. Membentuk Karakter / Mental Pekerja agar mau berjuang dengan bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja Ikhlas.
  5. Mencetak Kader / Pengurus yang mempunyai sifat Keberanian (Berani), Kemauan (Mau) dan Kemampuan (Mampu) dalam mengelola Organisasi.
  6. Menata pengelolaan Organisasi yang baik dan akuntabel, serta mengutamakan sistem pelayanan kepada Anggota FKSPN.
  7. Memberikan perlindungan dalam hubungan industrial terhadap permasalahan yang terjadi pada anggota FKSPN, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
  8. Memperjuangkan kesejahteraan anggota / pekerja dan keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat.
  9. Mengedepankan Sikap kritis terhadap regulasi dan aturan / aturan yang merugikan pekerja.
  10. Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi, usaha bersama, yayasan dan usaha lainnya yang sah.
  11. Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.
  12. Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.

Fungsi dan tugas FKSPN sebagai serikat pekerja di perusahaan

Secara umum, FKSPN berfungsi sebagai wakil buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya sama seperti tugas serikat pekerja. Berikut fungsi dan tugas fkspn sebagai serikat pekerja di perusahaan:

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  2. wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
  3. sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Keanggotaan Federasi KSPN

Sekarang ini tercatat keanggotaan FKSPN dari seluruh jawa tengah adalah 47.503 anggota dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah seperti Semarang, Jepara, Magelang, Karanganyar, Demak, Sukoharjo, Boyolali, serta Pekalongan.

Baca Juga :

Anggota FKSPN adalah orang yang bekerja pada perusahaan sektor industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal tanpa memandang status, ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin, umur maupun status pekerjaan. Artinya siapapun berhak menjadi anggota jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan keanggotaan yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Setiap anggota FKSPN juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi untuk membentuk organisasi yang baik. Berikut selengkapnya mengenai kewajiban dan hak anggota FKSPN

KEWAJIBAN ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Kewajiban :

  1. Menaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban yang di keluarkan oleh Organisasi.
  2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  3. Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
  4. Selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
  5. Memberitahu kepada Pengurus Unit Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
  6. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  7. Tidak boleh merangkap keanggotaan dengan serikat pekerja lain.
HAK ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Hak :

  1. Memberikan Suara.
  2. Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
  3. Dicalonkan, memilih dan dipilih.
  4. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
  5. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi dan menilai Pengurus di dalam forum Munas, Muswil, Musda, Musta dan atau rapat – rapat Organisai.
  6. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
  7. Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
  8. Melakukan pembelaan diri.
  9. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.

Sekarang ini, telah diresmikan KSPN center belokasi di semarang dan jakarta sebagai base campnya. Federasi KSPN Semarang merupakan organisasi yang bergerak untuk memajukan dan menyejahterkan seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Bergabung dengan FKSPN untuk turut serta memperjuangngkan hak dan kewajiban kita sebagai pekerja/buruh Indonesia.

Hubungi kontak di bawah ini untuk info lebih lanjut mengenai federasi KSPN Semarang.

KONTAK KAMI

Telepon : 024-76416476
WhatsApp : 088801911838
Jl. Aryamukti Timur No. 7, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.