FKSPN Desak Menaker Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PT VDNI & OSS Sulawesi

Jakarta (kspncenter.com), Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di kantor Kemnaker Jakarta (17/4/2023).

Kegiatan dalam bentuk audiensi dihadiri oleh pengurus FKSPN, yaitu Ketua Umum DPN FKSPN (Ristadi) beserta pengurus DPN FKSPN, DPW FKSPN Provinsi Sulawesi Tenggara, DPD FKSPN Kabupaten Konawe, serta pengurus PUK KSPN PT VDNI dan PUK KSPN PT. OSS Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Rombongan FKSPN ditemui langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) dan Dirjen PHIJSK beserta jajarannya.

KSPN mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berada di Morosi, Sulawesi Tenggara, terkait persoalan upah, Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3), pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta hak-hak lainnya yang mendasari atas terjadinya aksi mogok kerja untuk memperbaiki kondisi dalam hubungan kerja.

Ketua Umum FKSPN, Ristadi menuturkan,” Bahwa di PT. VDNI dan PT. OSS sebagian pekerjanya adalah anggota dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang saat ini tengah berjuang untuk memperbaiki kondisi dan keinginan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna mengatur tentang hak dan kewajiban bagi pekerja maupun pengusahanya dengan baik. Namun ternyata hal tersebut tak mendapat respon yg baik dari pihak perusahaan.” jelas Ristadi.

Ristadi menyayangkan atas kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang kurang kooperatif dalam membangun hubungan industrial, terutama dengan Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan FKSPN. “Mestinya perusahaan dapat merespon baik atas keinginan serikat pekerja KSPN, dan dapat berkoordinasi terkait pembuatan PKB, sehingga tidak terjadi aksi mogok kerja, dan yang lebih parah lagi bahwa perusahaan justeru melakukan PHK sepihak terhadap pengurus KSPN paska terjadi aksi mogok kerja,” ungkap Ristadi.

Ristadi meminta Menaker beserta jajarannya untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar masalahnya tidak meluas dan menjadi besar.

Hal senada disampaikan oleh Pembina DPW FKSPN Sulawesi Tenggara, Kasman Hasbur,” Kronologis secara rinci telah kami sampaikan dalam audiensi ini, terkait permasalahan Upah pekerja, Kesenjangan sosial antara pekerja lokal dengan pekerja asing, soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), soal Pengawasan Disnaker setempat yang dirasa kurang optimal, soal Serikat Pekerja, soal PKB dan soal Lingkungan Kerja, harapan kami ibu Menaker beserta jajarannya dapat menindak dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” jelas Kasman.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah merespon atas aduan permasalahan pekerja di PT. VDNI dan PT. OSS,” Kami telah membentuk Satgas melalui Dirjen PHIJSK dan Dirjen Pengawas ketenagakerjaan dan sudah bekerja, ada beberapa poin dalam investigasi yang kami lakukan agar Perusahaan dapat memperbaikinya, serta diberi tenggang waktu untuk Menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di kedua perusahaan tersebut, dan terkait permasalahan perselisihan dapat diselesaikan melalui Bipartit atau mediasi yang melibatkan Disnaker setempat,” kata Ida Fauziah.

Untuk tindak lanjut secara teknis dapat dikomunikasikan lagi dengan team Kemenaker yang menangani masalah tersebut.