FKSPN Sulawesi Tenggara Kecam Perusahaan PT. CAHYA PERTIWI INDONESIA Yang tidak Membayar UPAH Karyawannya.
Konawe (26/8/2022), Pembina Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kasman Hasbur mengungkapkan, sangat menyayangkan terhadap perusahaan yang bermitra dengan PT. OSS yang tidak taat pada peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pengupahan. Kasman merasa sangat prihatin melihat karyawan di perusahaan tersebut yang tak dibayarkan UPAHnya serta meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan pada perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
Kasman mengatakan, “Apa yang dilakukan perusahaan pada karyawan dengan tidak membayarkan upah bulanannya adalah sungguh perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena ini sudah berulang melakukan hal yang sama,”ungkap Kasman.
Kasman Hasbur selaku Pembina FKSPN Sultra mengungkapkan, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak hak karyawan karena sudah aturan kemanusiaan dan telah ditetapkan oleh negara bahwa perusahaan harus tunduk dengan konstitusi.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Konawe, melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut , karena perusahaan ini telah berulang – ulang melakukan pelanggaran hak haknya karyawan
“Harusnya, (Disnaker) memang bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut, dan dalam waktu dekat akan kami persoalkan pada Pemerintah,” lanjut Kasman.
Apa Saja Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh PT CPI?
Menurut Kasman bahwa apa yang dilakukan PT. CPI jelas Pelanggaran dan melanggar UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut: Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003.
Adapun sanksi Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Serta pelanggaran Pasal 55 ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 menyebutkan, keterlambatan pembayaran upah akan dikenakan denda dengan besaran 5% mulai hari keempat hingga ke delapan. Dan ditambah 1% setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari upah. Bila upah belum dibayar setelah sebulan keterlambatan, maka denda yang dikenakan 6% ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.
Dapatkan berita menarik lainnya seputar tenaga kerja Indonesia dengan mengunjungi www.kspncenter.com!