FKSPN Tak Hadiri Undangan Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

KSPNcenter.com – Federasi Kestuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memutuskan untuk tidak menghadiri undangan Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Acara yang diselenggarakan pada hari tanggal 26 September tersebut digelar di Hotel Santika Premiere Semarang dengan agenda Jaring Aspirasi Bersama Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Tengah. Terkait implementasi dan penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kejra dan aturan turunannya.

Menurut Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah Heru Budi Utoyo, kegiatan Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini dirasa tidak tepat, ditengah kondisi masyarakat pekerja/pekerja yang sedang tercekik karena kenaikan harga BBM.

“Pembahasan mengenai hal tersebut (Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja) rasanya kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Ditengah-tengah kondisi masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang sedang mengalami kesulitan akibat kenaikan harga BBM”.

“Kenaikan BBM sudah pasti memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya, sementara saat ini belum ada perbaikan upah pekerja/buruh di Jawa Tengah. Hal ini tentunya membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak” ungkap Heru, Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah.

FKSPN : Harusnya pemerintah mengevaluasi sistem pengupahan pasca kenaikan harga BBM

FKSPN berpendapat harusnya pemerintah melakukan revisi atau perbaikan terhadap sistem pengupahan pekerja atau buruh. Rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dinilai menghasilkan upah yang rendah setelah kenaikan harga BBM. Mengingat semua harga kebutuhan hidup juga ikut melambung tinggi.

Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono juga menuturkan bahwa kegiatan tersebut cenderung dipaksakan ditengah kondisi dan psikologi masyarakat yang belum membaik paska pandemi Covid 19. Bahkan sejak awal, serikat buruh atau serikat pekerja memang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aruran turunannya yang dirasakan merugikan masyarakat pekerja/buruh.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Kenaikan upah layak yang dinantikan setiap tahunnya oleh para buruh/pekerja, mekanisme dan perhitungannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang hanya menghasilakn kenaikan sebesar 0,78% di Jawa Tengah. Hal ini tentunya jauh dari yang diharapkan dan tidak relevan dengan kebutuhan yang terus melambung, sehingga pekerja/buruh tidak mampu menutup Kebutuhan Hidup Layak (KHL)” ungkap Nanang Setyono, Ketua FKSPN.

Pemerintah dinilai tidak peka dengan aspirasi masyarakat khususnya buruh/pekerja

FKSPN sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terus memaksakan kehendaknya dan dinilai tidak peka terhadap aspirasi dan tuntutan masyarakat yang menolak dengan tegas keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Bahkan ditengah kondisi yang seperti ini, pemerintah malah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini menunjukkan seolah-olah pemerintah tidak sedikitpun mendengar dan mengakomodir aspirasi dan tuntutan serikat pekerja/serikat buruh dan kelompok masyrakat lainnya yang menolak UU Cipta Kerja.

Keberadaan UU Cipta Kerja ini sendiri telah diprotes sejak awal oleh masyarakat pekerja/buruh dan kalangan masyarakat lainnya. Hingga dilakukan Judicial Review melalui Uji Formil di Mahkamah Konstitusi dan salah satu amar putusannya adalah bahwa pembentukan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Namun Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia malah melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Dan mengabaikan suara rakyat yang tidak menghendaki adanya UU Cipta Kerja yang bahkan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Hal ini tentunya membuat Konfederesi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) merasa kecewa dan menyayangkan sikap pemerintah yang terlihat seperti mengesampingkan keinginan masyarakat khususnya dalam hal ini buruh/pekerja.