FKSPN Mengundang Gubernur Jawa Tengah Untuk Membahas Tentang Upah 2023

Semarang (kspncenter.com) – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah mengundang Gubernur Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Kerja Wilayah II (RAKERWIL II) yang dilaksanakan pada tanggal 14 – 15 November 2022 di hotel Quest Semarang. Dalam RAKERWIL II tersebut dihadiri oleh ratusan delegasi yang berasal dari pengurus DPW FKSPN Jawa Tengah, perwakilan DPD FKSPN tingkat Kabupaten/Kota dan PUK KSPN tingkat unit kerja di perusahaan Se Jawa Tengah, serta DPN FKSPN tingkat pusat sebagai pengawas.

Selain dihadiri oleh delegasi FKSPN, dalam pembukaan RAKERWIL II FKSPN Jawa Tengah tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Ketua Apindo Jawa Tengah, serta pimpinan SP/SB Se Jawa Tengah.

Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono saat sambutan dalam acara pembukaan Rapat Kerja Wilayah II FKSPN Jateng mengatakan, “Upah 2023 yang saat ini telah dinantikan oleh masyarakat pekerja di Jawa Tengah dan perlu perhatian khusus dari Gubernur Jateng, kami FKSPN yang telah melakukan kajian dan dikemas dalam sebuah konsep akan kami.

Sampaikan kepada Gubernur Jateng. Konsep yang kami berikan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan Gubernur Jawa Tengah dalam menentukan besaran upah minimum tahun 2023.” kata Nanang dalam sambutannya.

Dalam konsep tersebut berisi kajian tentang kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum, mekanisme penetapan Upah Minimum serta penghitungan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Menurut Nanang, Gubernur berpeluang untuk membuat terobosan sehingga upah minimum Jawa Tengah tahun 2023 akan naik lebih baik lagi.

“Beri ruang bagi para bupati/wali kota untuk mengusulkan upah masing-masing karena mereka yang mengerti daerahnya,” lanjut Nanang.

Ia menambahkan bahwa persoalan ekonomi menjadi PR untuk mencari cara mengatasi dan menghadapinya.

“Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan dunia usaha, namun juga buruh, sehingga butuh pun berhak mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur” tambahnya.

Ganjar ungkap Pemprov Jateng sudah komunikasi terkait penetapan upah minimum 2023 dengan Kemnaker

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat yaitu Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan upah minimum 2023.

“Meski demikian, masih ada waktu untuk membahas besaran upah tersebut sebelum ditetapkan pada 21 November 2022. Perlu ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, di mana pemerintah nanti akan ada di atasnya, dan kondusifitas penting untuk membangun hubungan industrial di Jawa Tengah.” kata Ganjar Pranowo.

FKSPN minta kepada Gubernur untuk mempertimbangkan Konsep Upah Layak untuk UMP dan UMK 2023

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 terkait dengan penetapan upah pekerja.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono mengungkapkan PP 36 Tahun 2021 ini adalah rumusan penetapan upah yang semrawut.

Dengan adanya PP 36 Tahun 2021 ini, nasib buruh dipertaruhkan. Pasalnya menurut Nanang mencontohkan di Kota Semarang, hitungan menggunakan formulasi PP 36 tidak sebanding dengan hitung-hitungan menggunakan survey kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2022, kami mendapatkan angka kenaikan sekitar 30 persen jika menggunakan survey tersebut dilakukan selama 3 bulan pasca kenaikan harga BBM tahun 2022, sementara jika menggunakan formulasi PP 36 justeru kenaikannya dibawah 5 persen. Ia menekankan seharusnya Gubernur dapat mempertimbangkan kondisi saat ini yang harga- harga kebutuhan hidup sudah mengalami kenaikan yang signifikan, dan Gubernur dapat meninjau kembali penggunaan PP 36 yang tidak relevan jika digunakan untuk menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2023.

Gubernur Jateng akui perlu adanya revisi penetapan upah minimum

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengakui, perlu adanya revisi dalam aturan penetapan Upah Minimum sebagaimana diatur PP 36 tahun 2021.  Menurutnya,  PP tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah pusat yakni Kemenaker. Kemudian, UMP inilah yang akan menjadi acuan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pusat untuk bisa memberikan formula UMP yang baik agar UMK nantinya juga lebih baik. Ganjar menyebut jika formula yang saat ini ada diterapkan maka akan ada daerah yang mengalami kenaikan upah hingga 17 persen. Jika pengusaha setuju maka tidak ada masalah, namun jika pengusaha merasa keberatan maka nantinya akan bermasalah lagi.

Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah mengirim surat bernomor 561/0017494 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan ditandatangani Sekda Provinsi Jateng, Sumarno pada 31 Oktober 2022. Dalam surat tersebut berIsi yang mencakup beberapa usul buruh antara lain kenaikan upah 13 persen dan usulan menggunakan tingkah inflasi sebagai acuan upah.

Sementara itu Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menambahkan, bahwa perjuangan yang dilakukan oleh FKSPN melalui Konseptual, Diplomasi, dan Aksi. Sehingga Konsep yang dibuat oleh FKSPN sebanyak 3 halaman tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran upah minimum tahun 2023 di Jawa Tengah.

Adapun isi dari konsep yang kami sampaikan diantaranya berisi hal-hal sebagai berikut.
  1. Bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kenaikan Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan dan membuat terobosannya agar mencapai Upah yang mensejahterakan masyarakat pekerja/buruh Jawa Tengah.
  2. Bahwa karena di Jawa Tengah belum pernah melakukan peninjauan kebutuhan hidup layak pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun2016 tentang kebutuhan Hidup Layak yang diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2020, maka Gubernur Jawa tengah dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dengan memperhatikan hasil survei KHL di Kabupaten/Kota dan juga rekomendasi Bupati/Walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta Inflasi di daerah.
  3. Bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak relevan untuk menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, sehingga penetapan Upah dimaksud agar tidak menggunakan formulasi pada PP 36/2021.
  4. Bahwa dalam penetapan besaran kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 ini, kami juga mengusulkan agar Gubernur Jawa Tengah untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja/buruh pasca kenaikan harga BBM tahun 2022, dan kebutuhan penunjang lainnya yang belum diakomodir dalam komponen kebutuhan hidup layak, diantaranya kebutuhan Masker, hand sanitizer, bertambahnya kebutuhan sabun, dsb.
  5. Selain menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2023, maka Gubernur juga perlu menetapkan Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, serta pelaksanaan Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah.