Keanggotaan

ANGGOTA FKSPN

  1. Anggota organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah setiap orang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.
  3. Keanggotaan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEWAJIBAN ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Kewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban yang dikeluarkan oleh Organisasi.
  2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  3. Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
  4. Selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
  5. Memberitahu kepada Pengurus Unit Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
  6. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  7. Tidak boleh merangkap keanggotaan dengan serikat pekerja lain.

HAK ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Hak :

  1. Memberikan Suara.
  2. Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
  3. Dicalonkan, memilih dan dipilih.
  4. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
  5. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi dan menilai Pengurus di dalam forum Munas, Muswil, Musda, Musta dan atau rapat – rapat Organisai.
  6. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
  7. Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
  8. Melakukan pembelaan diri.
  9. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.

Jumlah Anggota FKSPN Jawa Tengah Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kota Semarang47 PUK ditingkat perusahaan21.941
2Kab. Semarang9 PUK ditingkat perusahaan6.319
3Kab. Pekalongan5 PUK ditingkat perusahaan3.801
4Kab. Boyolali7 PUK ditingkat perusahaan4.608
5Kab. Sukoharjo5 PUK ditingkat perusahaan2.164
6Kab. Demak7 PUK ditingkat perusahaan1.011
7Kab. Karanganyar20 PUK ditingkat perusahaan12.451
8Kab. Magelang7 PUK ditingkat perusahaan801
9Kab. Jepara2 PUK ditingkat perusahaan641
10Kab. Grobogan2 PUK ditingkat perusahaan1.086
11Kab. Kendal2 PUK ditingkat perusahaan84
Jumlah anggota keseluruhan 54.907 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 113 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Jawa Tengah

Jumlah Anggota FKSPN Jawa Barat Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kota Bandung4 PUK ditingkat perusahaan1.919
2Kab. Bandung22 PUK ditingkat perusahaan19.704
3Kab. Bandung Barat11 PUK ditingkat perusahaan11.705
4Kab. Bogor4 PUK ditingkat perusahaan2.872
5Kab. Sumedang5 PUK ditingkat perusahaan3.332
6Kab. Karawang4 PUK ditingkat perusahaan2.575
7Kab. Majalengka2 PUK ditingkat perusahaan2.042
Jumlah anggota keseluruhan 44.149 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 52 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Jawa Barat

Jumlah Anggota FKSPN Banten Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kab. Serang18 PUK ditingkat perusahaan3.690
2Kab. Tangerang8 PUK ditingkat perusahaan3.380
3Kab. Cilegon6 PUK ditingkat perusahaan106
Jumlah anggota keseluruhan 7.176 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 32 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Banten

Jumlah Anggota FKSPN Sulawesi Tenggara Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kab. Konawe7 PUK ditingkat perusahaan6.736
2Kab. Konawe Utara1 PUK ditingkat perusahaan11
Jumlah anggota keseluruhan 6.747 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 8 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Sulawesi Tenggara

Jumlah Anggota FKSPN Sulawesi Utara Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kota Manado5 PUK ditingkat perusahaan277
2Kota Tomohon2 PUK ditingkat perusahaan69
3Kota Bitung1 PUK ditingkat perusahaan14
4Kab. Minahasa Utara1 PUK ditingkat perusahaan11
5Kab. Minahasa Selatan1 PUK ditingkat perusahaan11
Jumlah anggota keseluruhan 382 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 10 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Sulawesi Utara

Jumlah Anggota FKSPN Nusa Tenggara Barat Tahun 2022/2023

No.Kota/Kab.Jumlah Unit KerjaJumlah Anggota
1Kab. Lombok Timur2 PUK ditingkat perusahaan4.394
2Kab. Lombok Barat1 PUK ditingkat perusahaan696
3Kab. Lombok Utara1 PUK ditingkat perusahaan518
4Kab. Lombok Tengah1 PUK ditingkat perusahaan939
5Kab. Sumbawa Besar1 PUK ditingkat perusahaan575
6Kab. Sumbawa Barat1 PUK ditingkat perusahaan199
7Kota Mataram1 PUK ditingkat perusahaan678
8Kab. Dompu1 PUK ditingkat perusahaan426
9Kota Bima1 PUK ditingkat perusahaan655
10Kab. Bima1 PUK ditingkat perusahaan364
Jumlah anggota keseluruhan 9.417 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 11 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Nusa Tenggara Barat