Keanggotaan

ANGGOTA FKSPN

  1. Anggota organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah setiap orang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.
  3. Keanggotaan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEWAJIBAN ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Kewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban yang dikeluarkan oleh Organisasi.
  2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  3. Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
  4. Selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
  5. Memberitahu kepada Pengurus Unit Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
  6. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  7. Tidak boleh merangkap keanggotaan dengan serikat pekerja lain.

HAK ANGGOTA FKSPN

Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Hak :

  1. Memberikan Suara.
  2. Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
  3. Dicalonkan, memilih dan dipilih.
  4. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
  5. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi dan menilai Pengurus di dalam forum Munas, Muswil, Musda, Musta dan atau rapat – rapat Organisai.
  6. Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
  7. Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
  8. Melakukan pembelaan diri.
  9. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.

Jumlah Anggota FKSPN Jawa Tengah Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kota Semarang 47 PUK ditingkat perusahaan 21.941
2 Kab. Semarang 9 PUK ditingkat perusahaan 6.319
3 Kab. Pekalongan 5 PUK ditingkat perusahaan 3.801
4 Kab. Boyolali 7 PUK ditingkat perusahaan 4.608
5 Kab. Sukoharjo 5 PUK ditingkat perusahaan 2.164
6 Kab. Demak 7 PUK ditingkat perusahaan 1.011
7 Kab. Karanganyar 20 PUK ditingkat perusahaan 12.451
8 Kab. Magelang 7 PUK ditingkat perusahaan 801
9 Kab. Jepara 2 PUK ditingkat perusahaan 641
10 Kab. Grobogan 2 PUK ditingkat perusahaan 1.086
11 Kab. Kendal 2 PUK ditingkat perusahaan 84
Jumlah anggota keseluruhan 54.907 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 113 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Jawa Tengah

Jumlah Anggota FKSPN Jawa Barat Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kota Bandung 4 PUK ditingkat perusahaan 1.919
2 Kab. Bandung 22 PUK ditingkat perusahaan 19.704
3 Kab. Bandung Barat 11 PUK ditingkat perusahaan 11.705
4 Kab. Bogor 4 PUK ditingkat perusahaan 2.872
5 Kab. Sumedang 5 PUK ditingkat perusahaan 3.332
6 Kab. Karawang 4 PUK ditingkat perusahaan 2.575
7 Kab. Majalengka 2 PUK ditingkat perusahaan 2.042
Jumlah anggota keseluruhan 44.149 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 52 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Jawa Barat

Jumlah Anggota FKSPN Banten Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kab. Serang 18 PUK ditingkat perusahaan 3.690
2 Kab. Tangerang 8 PUK ditingkat perusahaan 3.380
3 Kab. Cilegon 6 PUK ditingkat perusahaan 106
Jumlah anggota keseluruhan 7.176 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 32 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Banten

Jumlah Anggota FKSPN Sulawesi Tenggara Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kab. Konawe 7 PUK ditingkat perusahaan 6.736
2 Kab. Konawe Utara 1 PUK ditingkat perusahaan 11
Jumlah anggota keseluruhan 6.747 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 8 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Sulawesi Tenggara

Jumlah Anggota FKSPN Sulawesi Utara Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kota Manado 5 PUK ditingkat perusahaan 277
2 Kota Tomohon 2 PUK ditingkat perusahaan 69
3 Kota Bitung 1 PUK ditingkat perusahaan 14
4 Kab. Minahasa Utara 1 PUK ditingkat perusahaan 11
5 Kab. Minahasa Selatan 1 PUK ditingkat perusahaan 11
Jumlah anggota keseluruhan 382 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 10 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Sulawesi Utara

Jumlah Anggota FKSPN Nusa Tenggara Barat Tahun 2022/2023

No. Kota/Kab. Jumlah Unit Kerja Jumlah Anggota
1 Kab. Lombok Timur 2 PUK ditingkat perusahaan 4.394
2 Kab. Lombok Barat 1 PUK ditingkat perusahaan 696
3 Kab. Lombok Utara 1 PUK ditingkat perusahaan 518
4 Kab. Lombok Tengah 1 PUK ditingkat perusahaan 939
5 Kab. Sumbawa Besar 1 PUK ditingkat perusahaan 575
6 Kab. Sumbawa Barat 1 PUK ditingkat perusahaan 199
7 Kota Mataram 1 PUK ditingkat perusahaan 678
8 Kab. Dompu 1 PUK ditingkat perusahaan 426
9 Kota Bima 1 PUK ditingkat perusahaan 655
10 Kab. Bima 1 PUK ditingkat perusahaan 364
Jumlah anggota keseluruhan 9.417 orang
Jumlah Unit Kerja keseluruhan 11 PUK
Klik untuk lihat Rekapitulasi Data Anggota FKSPN Nusa Tenggara Barat