Kecewa UMP Jateng Terendah, Ribuan Buruh KSPN akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Layak 2024
SEMARANG (kspncenter.com) – Paska ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 yang hanya sebesar 4,02 persen, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Jawa Tengah akan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah sekaligus Ketua Korwil KSPN Provinsi Jawa Tengah, Nanang Setyono menyinggung kenaikan UMP di Jateng terbilang paling rendah se-Indonesia. Untuk itu, ribuan massa buruh KSPN akan turun aksi berdemo untuk menuntut kenaikan upah yang layak minimal 11 hingga 18 persen.
“Kami kecewa atas kebijakan Pj Gubernur Jateng yang menaikkan UMP 2024 sebesar 4,02 persen, dan kami telah instruksikan kepada pengurus dan anggota KSPN se Jawa Tengah untuk melakukan aksi demo ke Kantor Gubenur Jateng pada tanggal 28 November dengan estimasi sebanyak 5 ribu anggota dan pengurus KSPN se Jateng,” tegas Nanang.
“Mestinya Pj Gubernur Jateng berani memberi terobosan kenaikan Upah yang layak yang mampu mensejahterakan buruh di Jawa Tengah ini, bukannya malah menjadikan Jawa Tengah sebagai Provinsi yang upah minimumnya terendah se Indonesia,” pungkas Nanang.
Hal senada ditegaskan oleh Sekretaris DPW FKSPN Jateng Heru Budi Utoyo, selain kekecewaan nya atas kebijakan Pj Gubernur Jateng yang menetapkan upah minimum provinsi Jawa tengah tahun 2024 tidak sesuai dengan harapan buruh di Jawa Tengah, juga menyoroti tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“PP 51 tahun 2023 tidak relevan digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan upah minimum 2024, selain formulasinya tidak sesuai dengan kebutuhan dan penyesuaian harga-harga pasar, PP 51 tersebut tidak mencerminkan amanat undang-undang dasar yang mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dipertegas oleh Undang-Undang ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas Heru.
Heru menjelaskan, “berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KSPN ternyata PP 51 tahun 2023 ini berdampak pada menurunnya nilai kenaikan Upah dibanding dengan regulasi sebelumnya. Maka KSPN secara tegas menolak PP 51 tahun 2023, dan menuntut kenaikan Upah Minimum berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak ditambah nilai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, dengan itu maka pencapaian Upah layak akan terpenuhi dan kesejahteraan buruh akan diperoleh, sehingga produktivitas akan meningkat, data beli masyarakat juga akan meningkat, serta pertumbuhan ekonomi pun juga akan semakin meningkat,” pungkas Heru.