KSPN Kota Semarang – Ini Besaran UMK 2021 Yang Diajukan Buruh Semarang
Ini Besaran UMK 2021 Yang Diajukan Buruh Semarang
KSPN Kota Semarang – Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja mendatangi Balai Kota Semarang, Selasa (19/10/2020). Kedatangan mereka tak lain untuk mengajukan nilai atau besar Upah minimum Kota (UMK) 2021 kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto.
Ketua Forum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, mengatakan konsep pengupahan yang diajukan buruh ke Pj. Wali Kota Semarang itu telah didiskusikan dengan Komisi D DPRD Kota Semarang, 12 September lalu.
Baca Juga : Mengenal Federasi KSPN kota Semarang
“Intinya kami memberikan argumen bahwa memberikan kenaikan UMK Semarang 2021 sebesar 0% tidak tepat,” ujar Heru.
Senada juga di sampaikan anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari kalangan buruh, Ahmad Zainudin.
Ia menilai kebutuhan buruh di masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan sehingga tidak logis jika kenaikan UMK 2021 sebesar 0%. Dengan kata lain tidak mengalami kenaikan di banding UMK tahun sebelumnya.
“Kebutuhan buruh di masa pandemi ini naik, seperti untuk membeli masker, hand sanitizer, serta pembatasan kapasitas transportasi umum. Jelas semua itu menambah beban pengeluaran pekerja,” ujar Zainudin.
KHL Kota Semarang
Zainudin menambahkan UMK 2021 yang diajukan kepada Pj. Wali Kota Semarang adalah Rp3.395.930,68 atau naik sekitar 25% dari UMK 2020.
Besaran UMK 2021 itu diperoleh dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Semarang bulan Desember 2020. Kemudian di tambah kebutuhan tambahan wajib buruh pada masa pandemi Covid-19.
“KHL bulan Desember 2020 hasil survei kami adalah Rp3.029.330,68. Sementara, kebutuhan tambahan buruh saat masa pandemi mencapai Rp366.600. Jadi, ketemunya UMK 2021 Rp3.395.930,68,” terang Zainudin.
Zainudin meyakini kenaikan upah bagi buruh itu akan berimbas pada perputaran ekonomi daerah. Daya beli buruh akan meningkat dan produk UMKM pun banyak yang terserap sehingga mampu mencegah resesi.
Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Aulia Hakim, menilai kenaikan UMK 2021 0% adalah pemikiran yang tidak logis. Ia menyebut pada tahun 1999 dan 2008 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi, UMK pun tetap mengalami kenaikan.
“Kita terlalu sering mendengar pengusaha selalu sulit. Bahkan, saat keadaan terbaik sekalipun. Mari kita berpikir untuk keluar dari situasi potensi resesi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, mengaku akan menampung aspirasi dari serikat pekerja itu. Ia akan mengajukan usul konsep pengupahan atau UMK 2021 dari serikat buruh itu kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Source : solopos.com