KSPN Soroti tentang Perppu Ciptaker, Strategi Politik & Permasalahan di PT GNI, PT VDNI, PT OSS
Gelar Rapat Pleno : KSPN Soroti tentang Perppu Ciptaker, strategi Politik & Permasalahan di PT GNI, PT VDNI, PT OSS
Jakarta, kspncenter.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) hari ini (19/1/2023) menggelar rapat pleno DPP KSPN untuk membahas tentang isu-isu ketenagakerjaan dan isu politik.
Presiden KSPN memimpin Rapat Pleno DPP KSPN yang dihadiri oleh Pengurus DPP KSPN dan para Ketua Umum dari Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang berafiliasi dengan KSPN, diantaranya Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaruan (FSPSI Pembaruan), Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB), Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), dan Federasi Serikat Buruh Bandung (FSBB).
Dalam rapat pleno kali ini, KSPN membahas terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dirasakan hanyalah akal akalan pemerintah yang tidak mau memperbaiki Undang undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memerintahkan kepada pembuat Undang-undang untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu selama 2 tahun.
Namun Pemerintah justeru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang dinilai isinya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja dan memicu penolakan dari kelompok masyarakat termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia.
Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan,” KSPN telah mengkaji dan mendalami isi Perpu tersebut, dan telah menyikapi atas terbitnya Perppu Cipta kerja yang dirasa telah merugikan pekerja, dan kami Menolak keberadaan Perpu tersebut, KSPN meminta kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Jokowi untuk mencabut Perpu Ciptaker, dan meminta kepada DPR RI juga menolak Perppu yang diajukan pemerintah tersebut,” Jelas Ristadi.
Selain bersikap menolak Perppu Cipta Kerja, KSPN juga mempersiapkan gerakan secara masif dalam perjuangannya hingga Perpu tersebut dicabut atau dibatalkan.
Strategi & Sikap Politik KSPN
Presiden KSPN Ristadi mengingatkan kembali bahwa KSPN adalah gabungan dari organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang independen dan tidak berafiliasi ataupun tidak menjadi underbow dari partai politik manapun, sehingga di tahun-tahun politik ini agar setiap pengurus dan anggota KSPN dimanapun berada untuk menjaga persatuan dan persaudaraan di dalam organisasi maupun di tengah tengah kehidupan masyarakat dalam menghadapi tahun politik.
“KSPN adalah organisasi buruh yang independen, jadi kami tidak berafiliasi atau tidak menjadi bagian dari Partai Politik manapun, dan kami akan terus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak pekerja dengan menggunakan strategi politik organisasi Serikat Pekerja yang akan terus menyuarakan dan mengkritisi kebijakan yang tidak pro buruh,” kata Ristadi.
Meskipun KSPN menyatakan independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, namun dalam membangun kekuatan politik, KSPN memberikan kesempatan bagi pengurus maupun anggotanya untuk menggunakan hak politiknya baik menjadi pengurus partai politik maupun menjadi Calon Legislatif dari partai manapun sebagai hak warga negara dalam mengikuti sistem politik di Indonesia.
“KSPN memberikan ruang bagi kadernya untuk berjuang melalui Partai Politik, baik menjadi pengurus maupun menjadi Calon Legislatif, karena mereka adalah aset yg kita miliki agar ikut memperjuangkan kepentingan dan hak-hak pekerja melalui partai politik di Indonesia,” tambah Ristadi.
Diakui bahwa KSPN merupakan salah satu organisasi buruh yang besar di Indonesia dan memiliki kader yang berkompeten, berkualitas dan memiliki kapabilitas yang baik, sehingga dilirik oleh partai politik untuk maju menjadi Calon Legislatif pada Pemilu 2024.
Presiden KSPN, Ristadi menuturkan,” Banyak kader KSPN yang memiliki kualitas dan kapabilitas yang dilirik oleh Partai Politik dan diminta untuk menjadi pengurus Partai maupun calon legislatif pada Pemilu 2024 nanti, kami contohkan ada bung Giofedi (sekjen KSPN) yang rencananya maju menjadi Caleg DPR RI melalui Partai Golkar dan ada juga bung Heru Budi Utoyo (wasekjen KSPN) juga berencana maju menjadi Caleg DPR RI melalui Partai PKS, selain itu masih banyak kader lainnya yg rencananya akan maju menjadi Caleg dari berbagai partai politik pada Pemilu 2024 nanti,” tutur Ristadi.
KSPN menyikapi bahwa kader kader yang menjadi pengurus partai politik dan menjadi calon anggota legislatif merupakan aset yang dimiliki oleh organisasi KSPN dan tentunya akan didukung organisasi agar menjadi anggota DPR atau DPRD yang diharapkan mampu bersinergi dengan KSPN dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak pekerja di Indonesia.
Terkait Pilpres dalam pemilu 2024, KSPN masih menahan diri dan belum menentukan sikap politiknya.
Sikap politik KSPN tentunya akan dibahas lebih lanjut setelah KPU mengumumkan Calon Presiden pada pemilu 2024 nanti.
“Pada prinsipnya, KSPN akan menentukan sikap politiknya, baik memberikan dukungan maupun tidak memberikan dukungan kepada salah satu Calon Presiden, bersikap netral ataupun memberikan kebebasan pada anggota untuk memilih Calon Presiden sesuai pilihannya, dan bisa juga bersikap Golput jika ternyata Calon Presiden yang ditetapkan oleh KPU adalah orang orang yang bertentangan dengan kepentingan buruh atau tidak peduli dengan kesejahteraan buruh, semuanya itu akan menjadi pertimbangan dalam mengambil sikap politik yang ditentukan oleh organisasi dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi secara umum,” jelas Ristadi.
KSPN mendesak Pemerintah Pusat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak normatif di PT. GNI, PT. VDNI dan OSS Sulawesi.
Terkait permasalahan yang bergejolak di PT. GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah, KSPN merasa prihatin dan berbela sungkawa atas meninggalnya pekerja di PT. GNI.
KSPN juga mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT. GNI, baik terkait persoalan upah, Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) serta hak-hak lainnya yang mendasari atas terjadinya aksi perjuangan pekerja untuk memperbaiki kondisi dalam hubungan kerja.
Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada di Morowali Sulawesi Tengah merupakan group perusahaan dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berada di Morosi, Sulawesi Tenggara.
Sementara di PT. VDNI dan PT. OSS yang pekerjanya adalah anggota dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga mengalami persoalan tersendiri.
Selain persoalan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih proses berbelit, juga persoalan pengiriman sejumlah pekerja PT. VDNI dan PT. OSS ke PT. GNI yang masih bergejolak.
Presiden KSPN Ristadi juga menyayangkan atas kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang mengirimkan sejumlah pekerjanya ke PT GNI, Morowali Utara.
“Kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang mengirimkan pekerjanya ke PT. GNI merupakan tindakan yang tidak tepat dan terlalu beresiko, sebab di PT. GNI masih terjadi gejolak, siapa yang mau menjamin keselamatan pekerja yang dikirim, sebagian dari pekerja yang dikirim adalah anggota KSPN, sehingga kami menolak atas kebijakan tersebut,” jelas Ristadi.
“Apalagi hubungan kerja mereka bukan dengan PT. GNI tetapi di PT. VDNI atau PT. OSS, sehingga kewajiban atas perintah kerja hanyalah di PT. VDNI atau PT. OSS, bukan di PT. GNI,” pungkas Ristadi.