Pembina KSPN Sultra Geram Dengan Oknum Admin Di Perusahaan Morosi, Ini Alasannya

Dengan mengacu pada apa yang disampaikan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat  adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

Dengan prinsip Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus : 

  • Bebas dan mandiri.
  • Menegakkan keadilan hukum dan moral.
  • Mewakili kepentingan anggotanya.
  • Tidak boleh memaksa pekerja menjadi anggotanya.
  • Menentang diskriminasi.

Terkait soal prinsip bahwa serikat pekerja tidak boleh memaksa pekerja menjadi anggotanya. Menurut Kasman Hasbur selaku  Dewan Penasihat KSPN Sultra (Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara) sangat meyayangkan jika ada serikat di perusahaan melakukan unsur memaksakan karyawan untuk masuk keserikat tertentu.

Pengurus Serikat PT VDNI OSS memaksa karyawannya masuk ke dalam serikat tertentu

Lebih lanjut Kasman Hasbur mengutarakan bahwa akhir – akhir ini terjadi suasana yang tidak sehat dilakukan oleh salah satu unsur manajemen perusahaan atau unsur pengurus serikat di PT. VDNI OSS Morosi pada karyawannya untuk mengarahkan masuk pada serikat tertentu dan ini bisa menimbulkan konflik tertentu.

Sebab dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan hak yang telah di jamin oleh Undang-Undang Dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi. Namun dalam hubungan industrial, terdapat permasalahan mengenai hak berorganisasi. Di salah satu perusahaan, pengusaha melakukan tindakan penghalang-halangan terhadap pendirian serikat buruh hingga pelaksanaan kegiatan serikat buruh, tindakan tersebut di sebut dengan union busting. Tindakan union busting merupakan perbuatan pidana, sehingga tindakan union busting mengandung sanksi pidana.

Kami selaku pembina sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini dan akan melaporkan ke dinas tenaga kerja di kabupaten wilayah. Bahkan ke kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan bahkan kasus ini akan di bawa keranah pidana.

Lebih lanjut Kasman mengutarakan bahwa sejatinya serikat yang  ada di perusahaan harusnya saling bahu membahu mewakili pekerja, karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.