Dialog Sosial sebagai salah satu Gerakan Alternatif buruh dalam peringatan May Day 2021

Dialog Sosial sebagai salah satu Gerakan Alternatif buruh dalam peringatan May Day 2021

Peringatan May Day 2021 – Hari Buruh Internasional atau biasa disebut dengan May Day yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan momentum perjuangan bagi buruh untuk menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan. Gegap gempita mengiringi sebuah perjuangan, dimana alunan musik penyemangat dan berbagai tulisan tertera di spanduk dan kertas-kertas yang dibawa oleh ribuan buruh yang mengikuti peringatan May Day sebagai ungkapan perasaan dan keinginan adanya perubahan yang lebih baik. Sebuah momentum tahunan yang dipersiapkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dikemas sedemikian rupa untuk mengenang sebuah peristiwa dan perjuangan panjang para buruh untuk mendapatkan hak-haknya, dan momentum inilah digunakan sebagai ajang konsolidasi buruh dan sarana memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh yang hingga saat ini belum mereka dapatkan sepenuhnya.

Peringatan May Day di tahun 2021 ini masih di bayang – bayangi rasa kekhawatiran karena adanya Pandemi Covid 19 di Indonesia yang belum berakhir. Ditengah kondisi semacam ini, maka buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus cerdas dan bijak dalam menyikapinya, peringatan May Day tidak harus selalu melibatkan massa banyak, karena ada hal yang lebih penting yaitu bagaimana menjaga kesehatan dan keselamatan buruh supaya terhindar dari penularan covid-19.  Sama seperti tahun lalu, selain persoalan keterbatasan peringatan May Day 2021, persoalan keresahan yang dialami buruh juga masih menjadi perhatian, karena dalam kondisi ini buruh mengalami 3 (tiga) keresahan sekaligus, keresahan pertama adalah dengan adanya penyebaran virus corona atau covid-19 ini buruh terancam terhadap penularan covid-19 ditempat kerja, dimana tempat kerja tersebut juga mempunyai resiko terhadap penyebaran covid-19 karena disitulah tempat berkumpulnya puluhan hingga ribuan buruh yang berasal dari berbagai daerah untuk menjalankan pekerjaannya. Sehingga yang bisa dilakukan buruh adalah berdoa dan berusaha menjaga diri agar terhindar dari penyakit yang disebabkan virus corona.

Kedua bahwa dampak adanya covid-19 ini telah mengancam keberlangsungan kerja bagi buruh, dimana sebagian mereka telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Dengan adanya PHK maupun dirumahkan, maka akan mempengaruhi penghasilan yang diterima oleh buruh, karena faktanya tidak semua pengusaha yang melakukan PHK terhadap buruhnya mau memberikan pesangon atau hak-hak lainnya sesuai aturan perundang-undangan, dan yang dirumahkan pun tidak semua pengusaha mau membayar upahnya secara penuh, sementara penegakan hukum ketenagakerjaan khususnya penanganan terhadap pelanggaran – pelanggaran hak normatif oleh pegawai pengawas masih dirasa lemah. Ketiga adalah keresahan dengan adanya pergeseran aturan ketenagakerjaan, dimana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dijalankan. Padahal keberadaan UU Cipta Kerja tersebut hingga saat ini masih ditolak oleh pekerja/buruh karena dianggap merugikan pekerja/buruh saat ini maupun untuk masa depan.

Meskipun May Day 2021 bersamaan dengan adanya Pandemi Covid-19, tentunya semangat perjuangan masih melekat pada setiap pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, karena May Day akan selalu menjadi momentum perjuangan hingga adanya sebuah perubahan yang lebih baik bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dan pada pelaksanaan May Day tahun 2021 ini Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) akan mencoba mendesign kegiatan yang Soft namun cerdas dalam melakukan aksi, yaitu mengadakan kegiatan yang dikemas dalam bentuk Dialog Sosial sebagai salah satu Gerakan Alternatif buruh dalam peringatan May Day 2021. Dialog Sosial tak lain adalah upaya mempertemukan beragam kepentingan di dalam hubungan industrial untuk tercapainya kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya dunia usaha tanpa mencampakan hak-hak para pekerja/buruh. Karena perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh harusnya bisa beriringan dengan pertumbuhan dunia usaha dan perbaikan ekonomi nasional.

International Labor Organization (ILO) menetapkan mekanisme baru hubungan industrial, yakni dialog sosial dibandingkan konfrontasi. Praktik dialog sosial antara pemerintah dan perwakilan pekerja serta pengusaha dianggap mekanisme hubungan industrial yang lebih relevan untuk mencapai solusi dan untuk membangun kohesi sosial dan supremasi hukum. Pernyataan ini berdasarkan titik pijak filosofi hubungan industrial yaitu, perundingan bukan pertikaian dengan dalih “menang dan kalah”. Berbagai literatur mengulas dialog sosial sebagai instrumen fleksibel dan memungkinkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta pekerja untuk mengelola perubahan yang dicapai terutama untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Secara khusus dalam konteks isu perburuhan, tujuan dialog sosial untuk memberikan peluang bagi perempuan dan laki-laki agar mendapatkan pekerjaan layak dan produktif dalam kondisi kebebasan, kesetaraan, keamanan dan martabat manusia.

Secara konseptual dialog sosial adalah proses bernegosiasi antara serikat pekerja/ serikat buruh, organisasi pengusaha, dan juga melibatkan pemerintah, Kepolisian ataupun stake holder lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pengaturan dan pengembangan masalah terkait pekerjaan, kebijakan ketenagakerjaan, kebijakan jaminan sosial atau perlindungan sosial, dan kebijakan ekonomi lainnya.  Secara ringkas dialog sosial dapat dimaknai sebagai kerja-kerja negosiasi, konsultasi, dan bertukar gagasan dan/atau pendapat antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan stake holder yang berkepentingan dalam ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaan May Day 2021 ini FKSPN lebih mengutamakan Dialog Sosial dengan pemangku kebijakan yaitu pemerintah dan DPR dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh melalui regulasi yang memberikan keadilan bagi pekerja/buruh. Sementara Dialog Sosial dengan Kepolisian dibutuhkan dalam hal penegakkan hukum ketenagakerjaan melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan serta upaya menghindari terjadinya Kriminalisasi terhadap aktivis buruh yang sedang melakukan perjuangan hak – hak pekerja/buruh.

Meskipun dalam May Day tahun ini FKSPN memilih dalam bentuk Dialog Sosial, namun FKSPN sangat menghargai dan menghormati kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh lainnya yang memperingatinya dengan aksi demontrasi atau dengan kegiatan lainnya. Momentum May Day 2021 ini tetaplah menjadi semangat dan motivasi bagi setiap pekerja/buruh untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia. Untuk itu dalam kesempatan May Day 2021 ini Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan, berikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh Indonesia.
  2. Stop Kriminalisasi terhadap aktivis buruh, bebaskan saudara Ramadhan (Ketua DPW FKSPN Sulawesi Tenggara) beserta 5 orang lainnya dari segala tuntutan hukum, karena mereka bukanlah kriminal melainkan orang – orang yang tengah memperjuangkan hak – hak nya yang telah dilanggar oleh PT. VDNI Konawe, Sulawesi Tenggara.
  3. Batalkan dan Cabut Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, karena regulasi tersebut tidak membawa manfaat bagi pekerja/buruh melainkan banyak mudharat nya.
  4. Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 tepat waktu sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.

Selamat Hari Buruh Internasional (May Day), semoga dalam peringatan May Day 2021 ini, Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kepolisian Republik Indonesia, para Pengusaha di Indonesia, serta stake horder ketenagakerjaan dimanapun berada, dapat memahami dan memperhatikan kondisi masyarakat pekerja/buruh di Indonesia yang tengah memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraannya, dan mengabulkan hal –hal yang menjadi tuntutannya.

KONTAK KAMI

tel Telepon : 024-76416476
tel WhatsApp : 088801911838
tel E-mail 3 : dpnfkspn@gmail.com
tel Alamat 1 : Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No. 7, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.