KSPN Minta Pemerintah Segera Selesaikan Permasalahan Pekerja di PT GNI, VDNI & OSS Sulawesi

Jakarta (16/1/2023) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi turut prihatin atas terjadinya gejolak di PT  Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa.

“Kami turut prihatin dan berbela sungkawa atas terjadinya gejolak di PT. GNI Morowali, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ristadi.

“Pemerintah juga harus mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT. GNI, baik terkait persoalan upah, Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) serta hak-hak lainnya yang menjadi tuntutan pekerja dan merupakan awal pemicu terjadinya permasalahan tersebut,” lanjut Ristadi.

Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan group perusahaan dari  PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berada di Morosi, Sulawesi Tenggara.

Sementara di PT. VDNI dan PT. OSS yang pekerjanya adalah anggota dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga mengalami persoalan tersendiri.

PKB masih berbelit, PT. VDNI dan PT. OSS malah kirimkan sejumlah pekerja ke PT. GNI

Selain persoalan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih proses berbelit, juga persoalan pengiriman sejumlah pekerja PT. VDNI dan PT. OSS ke PT. GNI yang masih bergejolak.

Presiden KSPN Ristadi juga menyayangkan atas kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang mengirimkan sejumlah pekerjanya ke PT GNI, Morowali Utara.

“Kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang mengirimkan pekerjanya ke PT. GNI merupakan tindakan yang tidak tepat dan terlalu beresiko, sebab di PT. GNI masih terjadi gejolak, siapa yang mau menjamin keselamatan pekerja yang dikirim, sebagian dari pekerja yang dikirim adalah anggota KSPN, sehingga kami menolak atas kebijakan tersebut,” jelas Ristadi.

“Apalagi hubungan kerja mereka bukan dengan PT. GNI tetapi di PT. VDNI atau PT. OSS, sehingga kewajiban atas perintah kerja hanyalah di PT. VDNI atau PT. OSS, bukan di PT. GNI,” jelas Ristadi.

“Kami minta Pemerintah pusat juga ikut mengambil langkah yang tepat terhadap masalah ini, jangan sampai kebijakan yang beresiko ini dibiarkan dan akan menimbulkan gejolak baru di Morosi, Sulawesi Tenggara,” pungkas Ristadi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KSPN Kabupaten Konawe, Yopi Wijaya Putra,” kebijakan tersebut tidak tepat ditengah kondisi di PT GNI yang tidak kondusif,” jelas Yopi.

“Kami kesal dengan adanya kebijakan manajemen yang memobilisasi pekerja dari Morosi ke Morowali padahal kondisi disana sangat mencekam dan membahayakan keselamatan pekerja,” kata Yopi.

Terlebih lagi, lanjut Yopi, secara kontraktual hubungan kerja pekerja hanyalah dengan PT VDNI dan PT OSS di Morosi bukan dengan PT GNI di Morowali.

“Jadi tugas dan kewajiban pekerja hanya sebatas di dua perusahaan itulah aturan yang mengikat mereka,” lanjutnya.

Ia mengimbau agar seluruh pekerja menolak jika ada perintah pemindahan tempat kerja ke PT GNI. Menurut dia, pertimbangan keselamatan dan regulasi ketenagakerjaan cukup menjadi dasar yang kuat.

“ Tenaga kerja kita ini bukanlah petugas pemadam kebakaran atau pasukan khusus seperti tentara yang tugasnya mengamankan dan mengkondisikan wilayah konflik,” ujarnya.

“ Kami meminta kepada pihak manajemen untuk menyetop mobilisasi tenaga kerja di Morowali dan kami juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera merespons aspirasi pekerja yang meminta perlindungan,” imbuhnya.

Pembina FKSPN Sulawesi Tenggara, Kasman Harbur, juga menyampaikan pandangannya,

“Iklim Investasi yang begitu sangat maju dan berkembang dalam hilirisasi Industri dan pertambangan masih banyak menyimpan problem, salah satunya adalah persoalan buruh yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik. Kalau mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan, relevansi dan pelaksanaan yang menjadi dasar untuk kelompok buruh sangat tidak terakomodir dengan baik sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana ditegaskan “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkap Kasman.

“Namun ironisnya, pelaksanaan berbanding terbalik dari apa yang menjadi rujukan. Salah satu perusahaan yg menjadi perhatian kami adalah di perusahaan PT. VDNI dan PT.OSS sebagai PMA justru tidak melaksanakan dengan baik dan benar aturan tersebut, dimana ada himbauan secara lisan ingin merekonsiliasi pekerja di dua perusahaan raksasa tersebut ke wilayah lain yaitu di PT. GNI yang saat ini dalam kondisi sangat tidak baik, dimana kawan kawan pekerja di PT. GNI tersebut masih memperjuangkan hak hak yang sama seperti kami lakukan disini, Kami mendukung perjuangan kawan-kawan pekerja di PT. GNI, sama halnya kami juga tengah memperjuangkan hak-hak pekerja di PT. VDNI dan PT. OSS,” pungkas Kasman.