Mangkir 3 Kali, Akhirnya PT VDNI & PT OSS Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama FKSPN SULTRA.

Setelah mangkir 3 kali, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) akhirnya hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini dilangsungkan untuk mencapai titik terang atas kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerja yang diwakilkan oleh KSPN Sultra.

Menurut Kasman Hasbur yang hadir sebagai Dewan Pembina FKSPN Sultra, pemerintah harus hadir untuk menyaksikan kondisi para pekerja di sini. Sebab pemerintah menjadi tumpuan harapan terakhir masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bersama terlebih dalam dunia kerja.

“Hari ini kami ada di kantor dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Disini kami semata-mata ingin menyampaikan aspirasi masyarakat khususnya para pekerja. Sudah seharusnya anggota DPRD yang menjadi harapan terakhir kami inilah yang mendengar dan merealisasikan aspirasi para pekerja. Jika benar, harus katakan benar. Jika salah, harus berani katakan salah. Hanya satu jalan yang harus ditempuh, yaitu dengan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).” Terang Kasman Hasbur pada media.

Demi melahirkan Perjanjian Kerja Bersama, kedua belah pihak akhirnya dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. rapat dengar pendapat ini dimulai sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.

PT VDNI & PT OSS Ajukan Syarat Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama

Sementara itu, kedua pihak perusahaan tersebut yakni PT VDNI dan PT OSS menyatakan persetujuannya atas pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan catatan, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra dapat memenuhi segala persyaratan administrasi sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh Roy Muslimin salah satu tim Heart Of Hope / Hati Harapan Sultra yang juga merupakan pengurus KSPN Sultra. Ia mengungkapkan kepuasan atas hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kehadiran kami tentunya untuk memberi support akan agenda hari ini. Kami puas dengan kesepakatan yang terjadi hari ini. Meskipun belum direalisasikan, setidaknya sudah mencapai titik terang yang merupakan cita-cita kami sejak awal. Sehingga teman-teman pekerja nantinya dapat bekerja dengan tenang,” ungkap Roy.

Aris Nirwana selaku Manager Human Resource Departement (HRD) kedua perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan meladeni surat resmi secara tertulis dari pihak serikat pekerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kesepakatan ini didengar dan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komisi III dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara memandang baik niat kedua belah pihak. Dengan adanya rapat dengar pendapat semoga dapat merealisasikan aspirasi para pekerja dan terwujudnya kesejahteraan bersama antara pekerja dan pihak perusahaan.