Tolak Kenaikan Harga BBM, KSPN Tuntut Perbaikan Sistem Pengupahan & Kenaikan Upah 30%

Semarang (15/9/2022), Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah dan berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turun ke jalan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang dirasakan telah berdampak tidak baik bagi masyarakat pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.

Massa buruh FKSPN ini berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara dan daerah lainnya di Jawa Tengah.

Kondisi Ekonomi Pasca Pandemi Covid19 Belum Pulih, Pemerintah Malah Naikkan Harga BBM?

FKSPN menyayangkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas kenaikan harga BBM yang diberlakukan di tengah kondisi dan psikologi masyarakat yang belum pulih dan belum membaik pasca mengalami musibah pandemi covid 19. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertalite, Solar, dan Pertamax yang diberlakukan mulai tanggal 3 September 2022, tentunya telah memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya.

Sementara Upah pekerja/buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, sehingga dirasakan telah merugikan kepentingan pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.

Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo mengatakan,”Kenaikan harga BBM ini tentunya akan berdampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya di Indonesia. Belum kering persoalan Upah tahun 2022 di Jawa Tengah yang kenaikannya hanya sebesar 0,78 % dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di tahun 2022, namun justru saat ini diperparah dengan kenaikan harga BBM yang kenaikannya berkisar 30% yang diikuti dengan kenaikan biaya transportasi dan kenaikan harga kebutuhan lainnya, sehingga dengan upah pekerja/buruh saat ini akan semakin sulit menjangkau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan jauh dari kesejahteraan, untuk itu kami menyatakan menolak atas kenaikan harga BBM,”ungkap Heru dalam orasinya.

“Di tengah polemik politisasi Upah Murah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah dirasakan dampaknya yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mendapatkan kesejahteraan melalui upah layak yang dinantikan setiap tahunnya namun justru menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari masyarakat pekerja/buruh di Jawa Tengah karena mekanisme dan penghitungan dalam PP 36 Tahun 2021 yang tidak rasional dan tidak mampu menutup Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Pemerintah terlalu memaksakan kehendaknya, dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada Rakyat termasuk pekerja/buruh tanpa sedikitpun memahami tentang kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat, keberadaan PP 36 Tahun 2021 sudah tidak relevan lagi diterapkan untuk menghitung kenaikan upah buruh, “ pungkas Heru Budi Utoyo.

FKSPN : Kenaikan BBM Harus Diiringi Dengan Penyesuaian Upah

Sementara Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, mengkritisi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sekali oleh pemerintah sebesar Rp.600.000,00 hanyalah bersifat sementara, BSU dinilai sebagai bantuan yang hanya bisa membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga BBM dalam jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya adalah peningkatan upah pekerja/buruh.

“BSU tidak menjadi solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja/buruh pasca kenaikan harga BBM, karena dengan kenaikan harga BBM yang berlangsung lama buruh akan menanggung kenaikan harga kebutuhan lainnya yang terus melambung. Jika tidak dibarengi dengan penyesuaian upah dan perbaikan sistem pengupahan yang saat ini yang dipandang masih jauh dari pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka akan memperpanjang persoalan antara pekerja/buruh, pengusaha dengan Pemerintah terkait upah pekerja/buruh setiap tahunnya,” kata Nanang.

Dalam aksi tersebut Perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kesbanglimaspol Jawa Tengah dan Kepala Disnakertrans Jawa Tengah di ruang kerja Komisi E DPRD Jawa Tengah. Nanang menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kami Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah yang berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan sikap dan aspirasi kami kepada Gubernur Jawa Tengah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah, dan kami menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Membatalkan Kenaikan harga BBM dan Mencabut PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, kami juga meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh di Indonesia, kenaikan upah buruh di Jawa Tengah untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM idealnya adalah sebesar 30% agar buruh dapat menutup kebutuhan hidupnya,” jelas Nanang Setyono.

Aksi berakhir setelah DPRD dan perwakilan Pemerintah menemui massa buruh anggota FKSPN, dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi dari FKSPN – KSPN Nusantara ini ke Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dapatkan artikel dan berita menarik lainnya seputar permasalahan ketenagakerjaan terbaru hanya di www.kspncenter.com
Atau bagikan informasi menarik seputar tenaga kerja Indonesia ke kontak di bawah ini! 

tel Telepon : 024-76416476
tel WhatsApp : 088801911838