Tuntut Upah Layak, ribuan anggota KSPN Kepung Kantor Gubernur Jawa Tengah
Semarang (kspncenter.com) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut upah layak di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Peserta aksi unjuk rasa anggota FKSPN – KSPN Jawa Tengah berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Jepara, Grobogan, Magelang, Pekalongan dan Purbalingga.
Ketua FKSPN Jateng, Nanang Setyono menjelaskan aksi unjuk rasa ini tidak lain untuk menolak diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa tengah Tahun 2024 dengan menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023 dengan nilai UMP 2024 menjadi Rp. 2.036.947,00 atau kenaikannya hanya sebesar 4,02 %, pada tanggal (21/11/2023), lalu.
“Adanya kenaikan tersebut dirasa masih jauh dari nilai survey Kebutuhan Hidup Lavak (KHL) pada tahun ini, hal ini telah memicu keresahan dan kekecewaan dari pekerja/buruh di Jawa Tengah, dimana penetapan UMP 2024 yang mendasarkan pada PP 51 Tahun 2023 selama ini ditolak oleh Serikat Pekerja Buruh yang mewakili pekerja buruh di Jawa Tengah, karena mekanisme dan formulasi penghitungan dalam PP 51 Tahun 2023 yang tidak relevan dan tidak mencerminkan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sehingga dengan penetapan UMP Tahun 2024 tersebut telah meniadikan Provinsi Jawa Tengah lagi-lagi menjadi Provinsi yang memiliki upah terendah se Indonesia,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut ia membeberkan terdapat 3 tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini antara lain yang pertama menolak PP No 51 tentang perubahan No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menolak dijadikan dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Tahun 2024.
Kedua, meminta kepada PJ Gubernur Jateng untuk berani membuat terobosan upah layak dengan mengabaikan PP51 di 35 Kota atau Kabupaten di Jateng dengan menggunakam formulasi hasil survey KHL Tahun 2023, inflasi dan prediksi pertumbuhan ekonomi.
“Dan yang terakhir yakni menetapkan besaran upah pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 Tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2024, serta menetapkan besaran nilai struktur dan skala upah yang dimasukan dalam surat keputusan Gubernur Jateng,” bebernya.
Dengan adanya tuntutan tersebut, ia berharap akan akan menghasilkan nilai upah minimum yang layak dan ideal terhadap para pekerja di wilayah Jateng.
“Kenaikan UMK 2024 tentunya akan mampu menutup kebutuhan hidup buruh, serta dapat meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat, dan tentunya juga akan meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris FKSPN Jateng Heru Budi Utoyo dalam orasinya mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang membuat regulasi terkait pengupahan tidak semakin baik namun justeru semakin buruk. Menurut Heru, politik upah murah menjadikan kesejahteraan buruh semakin tertinggal jauh, bahkan buruh sering dirugikan atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang diterbitkan menjelang penetapan upah setiap tahunnya.
“Politik upah murah telah menjadikan buruh sulit mendapatkan kesejahteraan, sistem pengupahan yang dibuat melalui regulasi dan diterbitkan menjelang penetapan upah minimun oleh pemerintah selama ini menjadikan kondisi buruh semakin jauh mendapatkan kesejahteraan,” seru Heru dalam orasinya.
“Kita tolak PP 51 tahun 2023, dan kita minta Pj Gubernur Jateng agar berani mengabaikan PP 51 tahun 2023 serta menetapkan upah minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2024 sesuai hasil survey KHL ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktifitas, agar penetapan upah minimum tersebut mampu mensejahterakan rakyat buruh di Jawa Tengah, ” pungkas Heru.