Upah Minimum 35 Kab/Kota Di Jawa Tengah Tahun 2023 Ditetapkan, Begini Pendapat FKSPN

Semarang (7/12/2022), Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jateng pada tanggal 7 Desember 2022.

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menanggapi atas penetapan kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tersebut, bahwa pada prinsipnya, FKSPN terus akan memperjuangkan upah layak sebagaimana konsep yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dengan ditetapkan Upah minimum di Jawa Tengah menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentunya FKSPN menghargai atas keberanian Gubernur Jateng  yang menetapkan besaran upah minimum 2023 dan setidaknya juga mengakomodir pendapat dan saran dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jawa Tengah yang menolak menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menjelaskan,” Meskipun konsep upah layak yang kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah belum sepenuhnya dikabulkan, namun setidaknya Gubernur Jateng telah mengakomodir keinginan kami agar tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 dan membuat terobosan baru dalam penetapan Upah Minimum tahun 2023, selain itu juga harus memperhatikan rekomendasi dari Kabupaten/Kota terkait usulan UMK 2023 di Jawa Tengah.” Jelas Nanang.

FKSPN berpendapat, sebenarnya UMK 2023 yang ditetapkan tersebut belum bisa dikatakan kenaikan upah, karena besaran UMK 2023 belum mampu menutup kebutuhan secara riil sebagaimana hasil survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk kenaikan upah tahun 2023.

“Menurut kami, UMK 2023 tersebut masih tahap penyesuaian menuju pemenuhan KHL karena nilainya belum dapat memenuhi KHL di tahun depan sebagaimana usulan/konsep upah layak yang kami sampaikan kepada Gubernur Jateng, namun setidaknya penetapan Upah Minimum tahun ini tidak lagi menggunakan aturan PP 36 tahun 2021 yang dari awal ditolak oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” lanjut Nanang.

Pertimbangan FKSPN Jawa Tengah dalam menyikapi penetapan UMK 2023 Jawa Tengah adalah:

 Pertama, FKSPN sangat menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun daerah yang membuat dan melaksanakan sebuah terobosan kebijakan pengupahan dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di setiap daerah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar usulan dan penetapan UMK 2023.

FKSPN menilai kebijakan ini merupakan keputusan yang penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi baik secara Nasional maupun daerah dan tentunya juga diharapkan akan memicu peningkatan produktivitas kerja dan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan upah tersebut.

Kedua, bahwa setelah penetapan UMK 2023 ini, maka Pemerintah wajib mengawasi pelaksanaannya di setiap perusahaan di Jawa Tengah, jangan sampai ada penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi pada pengupahan yg dapat memicu gejolak masyarakat pekerja dan juga dapat mempengaruhi hubungan kerja di perusahaan.

FKSPN Jawa Tengah juga meminta kepada Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah agar legowo dan bersikap bijak dalam menanggapi keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan UMK 2023 menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 tahun 2022, karena dengan kenaikan upah bagi pekerja/buruh tersebut sesungguhnya juga untuk kepentingan bersama, dimana pekerja/buruh yang mendapatkan kesejahteraan maka akan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan untuk keuntungan para pengusaha, sehingga hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha didalam perusahaan dapat berjalan baik.

Download Surat Keputusan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 di sini. 

Sementara Sekretaris DPW FKSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menambahkan,” bahwa UMK 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun mestinya mendapatkan upah diatas UMK 2023, untuk itu kami meminta kepada Pemerintah untuk terus mendorong atau mewajibkan bagi perusahaan agar memberikan upah lebih bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dan juga melaksanakan struktur dan skala upah secara adil di perusahaan.” tambah Heru.

“Kami dari FKSPN juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan khususnya Gubernur Jawa Tengah, agar mempersiapkan perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, hal ini dapat dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja secara riil.” pungkas Heru.