Profil Kami

l
profile-bg-min-1024x768
Mengenal Tentang Organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Adalah Organisasi yang dibentuk Dari, Oleh, dan Untuk Pekerja/ buruh yang bersifat bebas, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan serta memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Perlindungan bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Diatur dalam pasal 28 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, bahwa “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.”

profill kspn center 1

Visi dan Misi Organisasi
FKSPN

VISI ORGANISASI

Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat dalam mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Bersama yang berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.

VISI

Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat dalam mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Bersama yang berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.

Home banner kspn center
Galeri kspn cneter (50)-min
Galeri kspn cneter (48)-min
Galeri kspn cneter (46)-min
Galeri kspn cneter (44)-min
Galeri kspn cneter (41)-min
Galeri kspn cneter (40)-min
Galeri kspn cneter (55)-min
Galeri kspn cneter (36)-min
Galeri kspn cneter (15)-min
Galeri kspn cneter (12)-min
Galeri kspn cneter (32)-min