Mengenal Tentang Organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Adalah Organisasi yang dibentuk Dari, Oleh, dan Untuk Pekerja/ buruh yang bersifat bebas, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan serta memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Perlindungan bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Diatur dalam pasal 28 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, bahwa “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.”